KKM Tematik Kelas 4 SD/MI |
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi yaitu memakai teladan kriteria, yakni memakai kriteria tertentu dalam memilih kelulusan penerima didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakanpeserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus diputuskan sebelum pertama tahun anutan dimulai. Seberapapun besarnya jumlah penerima didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta sebab hasil empirik penilaian. Pada teladan norma, kurva normal sering dipakai untuk memilih ketuntasan berguru penerima didik kalau diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai simpulan sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapat sejumlah penerima didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melaksanakan tindakan yang sempurna terhadap hasil penilaian, yaitu mempersembahkan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal diputuskan oleh satuan pendidikan menurut hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang mempunyai karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau lembaga MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Baca Juga :
Kriteria ketuntasan mengatakan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga ditetapkan dengan angka terbaik 100 (seratus). Angka terbaik 100 ialah kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diperlukan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan sanggup memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah sasaran nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi teladan bersama pendidik, penerima didik, dan orang renta penerima didik. Oleh sebab itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melaksanakan sosialisasi semoga isu sanggup diakses dengan praktis oleh penerima didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai teladan dalam menyikapi hasil berguru penerima didik.
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai diberikut:
Kriteria ketuntasan minimal menjadi teladan bersama pendidik, penerima didik, dan orang renta penerima didik. Oleh sebab itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melaksanakan sosialisasi semoga isu sanggup diakses dengan praktis oleh penerima didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai teladan dalam menyikapi hasil berguru penerima didik.
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai diberikut:
- Unduh Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Tematik Kelas 4 SD Revisi 2017
- Unduh Langkah-Langkah Penetapan KKM
1. Penetapan KKM ialah acara pengambilan keputusan yang dapat
dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif sanggup dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disahkan sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan berguru minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake penerima didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) ialah ratarata
dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik ditetapkan sudah mencapai ketuntasan berguru untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan sudah mencapai ketuntasan berguru minimal yang sudah diputuskan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) ialah rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran ialah rata-rata dari tiruana KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) penerima didik;
6. Indikator ialah acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus bisa mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. melaluiataubersamaini demikian pendidik tidak perlu melaksanakan pembobotan seluruh hasil ulangan, sebab tiruananya mempunyai hasil yang setara;
7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
0 komentar
Posting Komentar