FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018 |
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
Batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2018 serendah-rendahnya 18 tahun
pada tanggal 26 September 2018 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1
Desember 2018.
2. Bolehkah memakai Surat Keterangan Lulus untuk registrasi CPNS Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
Surat keterangan lulus tidak sanggup dipakai untuk persyaratan melamar CPNS
Kemendikbud tahun 2018.
3. Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S2) sanggup mendaftar pada gugusan dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S1)?
Jawab:
Pelamar sanggup mendaftar dengan memakai jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang gugusan tersedia. Ijazah yang dipakai untuk melamar ialah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam formasi.
4. Apa saja jenis gugusan yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
a. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude.
b. Formasi PenyAndang Disabilitas
c. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
d. Formasi Umum
5. Jika saya akan melamar pada gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda ialah lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude (dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Anda ialah lulusan terbaik).
b. Pastikan bahwa pada ketika lulus, ratifikasi Perguruan Tinggi (PT) dan Prodi Anda ialah A.
6. Jika saya akan melamar pada gugusan Penyandang Disabilitas, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda memenuhi kriteria gugusan yang akan Anda lamar.
b. Lampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menyatakan jenis
dan tingkat disabilitas yang Anda alami.
7. Jika saya akan melamar pada gugusan Putra/Putri Papua dan Papua Barat, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda ialah keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak atau ibu) orisinil Papua.
b. Pada ketika mengirimkan kelengkapan berkas manajemen tidakboleh lupa melampirkan:
1) sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir Anda;
2) fotokopi KTP orang renta (bapak kandung atau ibu kandung);
3) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang renta Anda (bapak/ibu) ialah orisinil Papua/Papua Barat.
8. Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP sanggup dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?
Jawab:
Dapat. Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscn.bkn.go.id, maka
fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP sanggup dipergunakan sebagai pengganti
fotokopi KTP.
9. Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang sanggup saya kirimkan untuk melengkapi berkas manajemen sebagai pengganti fotokopi KTP?
Jawab:
Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian sanggup dipakai sebagai pengganti fotokopi KTP.
KTP Anda harap segera diurus biar ketika pelaksanaan SKD KTP tersebut sudah ada.
10. Pada gugusan cumlaude terdapat persyaratan ratifikasi Perguruan Tinggi dan Program Studi harus A. Yang dimaksud apakah ratifikasi ketika ini atau pada ketika saya lulus?
Jawab:
Akreditasi yang dipakai sebagai persyaratan seleksi manajemen ialah ratifikasi yang masih berlaku ketika ijazah dikeluarkan.
11. Apakah pas foto yang diunggah pada ketika proses registrasi dan yang dikirimkan untuk seleksi manajemen harus berlatar belakang merah?
Jawab:
Ya. Pas foto baik yang diunggah maupun dikirimkan harus berlatar belakang merah.
12. Apakah ada ketentuan dalam penulisan surat lamaran?
Jawab:
a. Surat lamaran diitulis tangan dengan tinta hitam
b. Surat lamaran sebaiknya ditulis dalam kertas HVS ukuran A4/F4
Baca Juga:
👉 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2018
👉 Informasi Penting Terkait Dokumen CPNS Kemendikbud Tahun 2018
👉 Teknik Mendaftar Online CPNS Tahun 2018
B. PROSES PENDAFTARAN
1. Apakah saya sanggup melamar lebih dari satu jabatan?
Jawab:
Untuk gugusan CPNS tahun 2018, setiap pelamar CPNS spesialuntuk diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.
2. Apa yang harus saya lakukan kalau NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan?
Jawab:
Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Anda.
3. Apakah yang harus saya lakukan kalau saya lupa password yang saya gunakan pada ketika mendaftar di SSCN BKN?
Jawab:
Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada laman SSCN BKN.
4. Apakah saya sanggup mengganti/membatalkan instansi yang sudah saya pilih?
Jawab:
Anda tidak sanggup mengganti instansi yang sudah Anda pilih, apabila sudah menekan tombol kirim. Harap periksa kembali seluruh data yang Anda isikan, sebelum Anda mengirimkannya, alasannya data yang sudah dikirim tidak sanggup diubah dengan alasan apapun.
5. Apakah yang harus saya lakukan kalau saya gagal mengunggah pas foto?
Jawab:
Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak kurang dari 120 Kb dan tidak lebih dari 200 Kb per file, format file dalam .jpg atau .jpeg. Apabila ukuran dan format tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka file tidak akan terunggah.
0 komentar
Posting Komentar